TUGAS & FUNGSI
a. Menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada seksi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum;
b. Menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran di lingkup seksi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum;
c. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum;
d. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada seksi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum;
e. Melaksanakan fasilitasi pra musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
f. Memberikan pelayanan surat pengantar pembuatan administrasi kependudukan;
g. Menyelenggarakan pelayanan dan pelaporan administrasi kependudukan;
h. Menginventarisasi dan melaporkan data kelahiran dan kematian warga di Kelurahan;
i. Memfasilitasi peserta dan sarana prasarana penyelenggaran sosialisasi administrasi kependudukan kepada masyarakat;
j. Memfasilitasi data batas wilayah di tingkat Kelurahan;
k. Melaksanakan koordinasi kepada rukun tetangga dan rukun warga di Kelurahan;
l. Menyusun profil Kelurahan dan profil pelayanan; m. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap ketentraman dan ketertiban di tingkat Kelurahan;
m. Melaksanakan koordinasi pengamanan dan pembinaan yang dilakuan satuan perlindungan masyarakat di tingkat Kelurahan;
n. Mengoordinasikan pelayanan dan pengamanan administrasi pertanahan;
o. Memberikan pelayanan surat pengantar izin keramaian ke pihak terkait dalam satu Kelurahan;
p. Membantu pelaksanaan operasi penertiban reklame skala kecil, spanduk, umbul-umbul dan neonbox yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. Memberikan pelayanan surat pengantar pengurusan surat keterangan catatan kepolisian;
r. Menginventarisasi dan melaporkan kejadian bencana di Kelurahan;
s. Melaksanakan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup beragama di Kelurahan;
t. Menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada seksi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum; dan
Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas.
Hak Cipta © 2026 Kota Tangerang Selatan